Curi Ikan, 3 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap TNI, Begini Kronologisnya

10 November 2020, 18:04 WIB
kapal nelayan berbendera malaysia ditangkap TNI perairan selat malaka/RRI /RRI

LINGKAR KEDIRI Tiga kapal berbendera Malaysia berhasil diamankan personel TNI AL di Wilayah Perairan Selat Malaka, pada Minggu, 8 November 2020.

 Ketiga kapal itu yang masing-masing PKFB 1921, PKFB 1928 dan PKFB 1223 tersebut ditangkap karena didiuga tengah melakukan kegiatan pencurian ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Penangkapan bermula pada saat KRI Kerambit-627 melakukan patroli dibawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarnada I, mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas ilegal.

Baca Juga: Maestro Seni Karawitan Rahayu Supanggah Tutup Usia

Baca Juga: Sultan Baabullah, Mengusir Portugis Hingga Gelar Pahlawan Nasional 

Menemui hal tersebut, KRI Kerambit-627 langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ketiga kapal asing tersebut.

Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223 dan PKFB 1928 berhasil ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan, kapal PKFB 1223 GT.66 memuat ikan campuran seberat kurang dari 5 ton, dengan Nakhoda ‘S’ serta 5 anak buah kapal berkebangsaan Myanmar.

Sedangkan PKFB 1928 GT.68 yang juga berbendera Malaysia, memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan dinakhodai ‘Z’ beserta 4 anak buah kapal berkebangsaan Myanmar.

Baca Juga: Maestro Seni Karawitan Rahayu Supanggah Tutup Usia

Baca Juga: Sultan Baabullah, Mengusir Portugis Hingga Gelar Pahlawan Nasional 

Selanjutnya KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal berbendera Malaysia ketiga, bernama PKFB 1921 GT.69 dengan Nakhoda ‘PK’ beserta 6 orang anak buah kapal berkebangsaan Thailand.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, Kapal Ikan Asing (KIA)tersebut memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan unsur gelar operasi Koarmada I  KRI Kerambit-627 mendapati aktivitas illegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Wilayah Perairan Indonesia. KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap tiga Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di Selat Malaka," papar Pangkoarmada I.

Baca Juga: Maestro Seni Karawitan Rahayu Supanggah Tutup Usia

Baca Juga: Sultan Baabullah, Mengusir Portugis Hingga Gelar Pahlawan Nasional 

Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya IUU Fishing.

"Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishingdan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan,” ujarnya, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Maestro Seni Karawitan Rahayu Supanggah Tutup Usia

Baca Juga: Sultan Baabullah, Mengusir Portugis Hingga Gelar Pahlawan Nasional 

“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut,” kata Pangkoarmada I.

"Saat ini ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 berbendera  Malaysia sedang kawal menuju Lantamal I Belawan. Hal ini akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I" pungkas Pangkoarmada I.

Baca Juga: Maestro Seni Karawitan Rahayu Supanggah Tutup Usia

Baca Juga: Sultan Baabullah, Mengusir Portugis Hingga Gelar Pahlawan Nasional 

Nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing.

Dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatera Utara.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler