Dibahas Lagi: DPR Kembali Membahas RUU Larangan Miras

12 November 2020, 17:09 WIB
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). /Antara/Fauzan./

Lingkar Kediri – RUU Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi oleh para anggota DPR RI. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima surat yang telah ditandatangani oleh 21 pengusul dari 3 fraksi partai, yaitu fraksi PPP, fraksi PKS, dan fraksi Gerindra.

Surat tersebut telah diterima pada 24 Februari 2020 dan berisi permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam membenarkan perihal surat permohonan tersebut.

Baca Juga: Rudy Wahab Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Rachmat Yasin

Selanjutnya, pada 10 November di mulai lagi kelanjutan persidangannya, setelah sebelumnya sempat mandek.

“RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol,”ujar Ibnu Multazam, di Senayan, Selasa, 10 November 2020, dikutip dari website DPR.

Dasar filosofis pelarangan minumal beralkohol, disampaikan oleh salah satu pengusul yaitu anggota DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal.

Baca Juga: Perhatian! Google Photos Hentikan Fitur ‘Upload’ Gratis Tahun Depan

Ia menjelaskan bahwa penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, seta konsekuensi sosial yang merugikan.

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol meruapakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum,” tambahnya.

Substansi RUU Larangan Minuman beralkohol terdiri dari judul, klarifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup.

Baca Juga: Resepsi Putri Habib Rizieq Boleh Digelar, Wagub DKI: Sepanjang Mengikuti Aturan

Ibnu Multazam menyatakan akan melanjutkan dan mengesahkan RUU tersebut. Karena melihat realita yang ada tentang bahaya alkohol yang dapat menghancurkan generasi yang akan datang.

Jenis alkohol yang dilarang adalah sebagai berikut:

  1. Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1- 5 persen.
  2. Minumanberalkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5 – 20 persen.
  3. Minumanberalkohol golongan C dengan kadar etanol lebih dari 20 – 55 persen.

Baca Juga: Bikin Haru! 3 Lagu ini Cocok Untuk Peringati Hari Ayah Nasional 2020, Berikut Lirik dan Maknanya

Selain itu, minuman alkohol tradisional, atau campuran/ racikan juga dilarang untuk dikonsumsi.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler