Pendaftaran BPUM Ditutup Akhir November 2020, Berikut Link Cek di e-Form BRI, Syarat dan Cara Daftar

17 November 2020, 16:20 WIB
Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Kota Bandung Ada di Sini, Simak Cara Isi Formulir BPUM /Depkop/

LINGKAR KEDIRI – Kembali mengingatkan mengenai penutupan Bantuan Presiden Pelaku Usaha Mikro atau Banpres UMKM (BPUM) tahap dua yang semakin dekat.

Hal tersebut dikarena pendaftaran bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ditargetkan akan ditutup pada akhir November 2020.

Saat ini, terdapat tiga UMKM dalam daftar yang akan memperoleh bantuan tersebut. Program ini memberi para pelaku UMKM yang telah terpilih untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: MV 'So Bad' STAYC Dituduh Plagiat, Begini Tanggapan Highup Entertainment dan Rigend Film

Baca Juga: MV STAYC Berjudul 'So Bad' Dituduh Plagiat, Netizen Temukan Sejumlah Kesamaan Ini

Sedikit berbeda dengan UMKM tahap pertama, BPUM tahap dua ini lebih kecil dibandingkan dengan BPUM tahap satu yang berhasil menyentuh hingga 9 juta UMKM.

Namun dikabarkan, bantuan ini akan diperpanjang hingga tahun depan.

Untuk melakukan pendaftaran anda dapat mengetahui persyaratan yang sudah ditetapkan melalui laman depkop.go.id.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Anggota DPR: Sudah Waktunya Ada Pergeseran

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha, anda bisa melalui desa tempat usaha tersebut. Setelah mendapatkan surat tersebut, maka lampirkan saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Kelahiran Anak Keempat Oki dan Rio Alami Gangguan Pernafasan, Oki: Doakan Saya dan Baby Sulaiman

Penyertaan Surat Keterangan Usaha dilakukan oleh para pelaku UMKM yang masih mendaftar atau sedang mengajukan diri meski terdapat perbedaan letak alamat usaha dengan alamat KTP yang tertera.

Disisi lain calon penerima BPUM harus mengisi data yang telah disiapkan seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang
  • Nomor Telepon

Baca Juga: 16 Pemain Liga Premier Terbukti Positif COVID 19, Begini Pernyataan Manajemen Liga

Untuk pendaftaran BPUM, para pelaku UMKM dapat mengunjungi beberapa lembaga yang telah diusulkan pemerintah seperti :

  • Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  • Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
  • Pelaku UMKM yang mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan pesan singkat melalui SMS dari bank penyalur seperti (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: 7 Tips Jitu Mengurangi Grogi Saat Wawancara Kerja, Simak Poin-poinnya!

Anda dapat melakukan pengecekan penerimaan BPUM melalui fasilitas online Bank BRI (e-Form BRI) di link eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler