Segera Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Cek Daftar Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

18 November 2020, 10:50 WIB
ILUSTRASI - melengkapi syarat dan dokumen untuk dapat menerima BLT BSU guru honorer subsidi gaji Kemendikbud /PIXABAY/mohamed_hassan

LINGKAR KEDIRI - Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer ini Rp3,6 triliun.

Guru atau tenaga kependidikan nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta dan diberikan hanya sekali.

Diketahui, jumlah penerima BSU terdiri dari 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri, swasta dan 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga: Semakin Memanas, China Sudah Siapkan Rencana Perang dengan Duo Militer Taiwan dan AS

Juga sekitar 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan BSU.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa dalam proses pencairan ini, guru honorer yang menerima BLT dibuatkan rekening oleh pemerintah di bank penyalur.

Cara mengetahui apakah Anda memperoleh bantuan dan mengetahui syarat-syarat yang diperlukan, penerima BLT diminta mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id," ungkap Nadiem.

"Pencairan BSU (BLT gaji guru honorer) sudah bisa mulai sekarang, pada November dan Desember," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Prof Ainun Na'im sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Cek Info Penerima BLT Guru Honorer di Link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Info GTK bisa menggunakan account PTK yang sudah diverifikasi dengan catatan sebagai berikut.

1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Ada empat persyaratan yang perlu diperhatikan bila ingin mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Semakin di Ujung Tanduk, Hanya Tersisa Sekitar Dua Bulan Donald Trump Menduduki Gedung Putih

1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).

2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

3. Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler