Waduh! Ridwan Kamil Diperiksa dan Terancam Dicopot Jabatannya, Buntut Acara Rizieq Shihab di Bogor

20 November 2020, 10:36 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 20 November 2020. /Foto: Instagram.com/@ridwankamil/

LINGKAR KEDIRI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil alias Kang Emil akan memenuhi panggilan klarifikasi dari Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ridwan Kamil akan membahas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai penegakan protokol kesehatan (prokes) di acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November lalu.

Imbas dari acara Rizieq tersebut berbuntut panjang yang membuat pemeriksaan 10 orang terkait beserta Ridwan Kamil yang terancam dicopot jabatannya sebagai gubernur bersama.

Baca Juga: Jungkook Malu-Malu saat Mengatakan IU Tipe Idealnya, Ini Sederet Bukti Bahwa Jungkook Mencintai IU

Baca Juga: Beredar Video Turki dan Arab Siap Ratakan Prancis Penghina Islam, Cek Disini Faktanya

Menindaklanjuti pernyataan Mendagri yang mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, jika Ridwan Kamil terbukti bersalah karena melanggar prokes, jabatan Gubernur Jabar bisa dicopot.

"Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata Kang Emil ketika dimintai tanggapannya pada Kamis kemarin, seperti dikutip dari laman Antara.

Suami dari Atalia Praratya itu mengatakan, bahwa pencopotan jabatan itu biasanya apabila memang terbukti bersalah secara pribadi karena telah melanggar hukum.

Baca Juga: Mengapa Jrx Sampai Divonis 14 Bulan Penjara hingga Kado Untuk Istri Gagal Diberikan? Begini Kasusnya

"Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," ucapya.

Gubernur dengan sapaa Kang Emil tersebut melanjutkan, apabila dikaitkan dengan dinamika pelanggaran prokes yang mendatangkan kerumunan orang yang terjadi akhir-akhir ini, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.

“Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: 9 Hal Ini Harus Segera Dihindari Pria saat PDKT, Salah Satunya Terlalu Posesif

Di sisi lain, lanjut Ridwan Kamil, kebijakan tersebut tidak terlepas dari polemik kerumunan orang. Pun dalam penyambutan hingga kegiatan Rizieq Syihab dari mulai di Bandara Soekarno Hatta dan kegiatan di Jakarta serta di kawasan Kabupaten Bogor yang menjadi tanggungjawabnya.

Dalam pandangan Ridwan Kamil, dinamika mengenai pelanggaran prokes ini tak hanya terjadi di acara Rizieq Shihab, namun terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Syihab lantaran sudah bertahun-tahun tak kembali ke Indonesia.

"Namun mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Hari Pria Internasional 2020: Sejarah dan Makna Hari Pria Internasional Kali Pertama Dirayakan

Tak hanya itu, selain Ridwan Kamil, polisi juga memanggil 10 orang lainnya yang bakal dimintai keterangan di Polda Jabar.

10 orang tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Sukagalih, Kades Kuta, ketua RW, ketua RT, camat Megamendung, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, anggota Bhabinkamtibmas, Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin, dan Habib Muchsin Alatas dari FPI dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Akan tetapi, polisi dikabarkan akan menjadwal ulang panggilan dan pemeriksaan Bupati Bogor itu, karena dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara

Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, karena dinilai lalai dalam menegakkan prokes.

Diketahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembangkan Kampung Bernilai Sejarah Jadi Wisata, Risma: Dibuka Setelah Kondisi Aman

Tito Karnavian meminta kepada para kepala daerah untuk selalu konsisten menerapkan prokes dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala daerah yang terbukti melanggar prokes bisa dikenai sanksi dan hukuman, salah satunya adalah pencopotan jabatan.

Tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b, kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan UU, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler