Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara

- 19 November 2020, 23:05 WIB
Terdakwa  I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020.
Terdakwa I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/Ayu Khania Pranisitha

LINGKAR KEDIRI - I Gede Aryastina alias Jrx divonis selama satu tahun dua bulan penjara dalam proses persidangan di Denpasar, Kamis 19 November 2020 malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui juru bicaranya (Jubir) Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto membenarkan sekaligus memberikan tanggapan perihal penjatuhan vonis kepada Jrx.

Dilansir dari laman Antara, Harlianto menjelaskan, bahwa benar majelis hakim memvonis Jrx SID selama satu tahun dua bulan penjara. Putusan hakim tersebut telah melalui proses yang sesuai sehingga dapat memutuskan kebenaran materiil.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembangkan Kampung Bernilai Sejarah Jadi Wisata, Risma: Dibuka Setelah Kondisi Aman

Baca Juga: Inginkan Kulit Bercahaya dan Sehat? Mudah! Cukup Lakukan Rutinitas Sederhana ini Setiap Pagi Hari

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis malam.

Harlianto mengatakan, vonis majelis hakim terhadap terdakwa anggota band Superman is Dead (SID) itu, JPU telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan.

Hal itu dimaksudkan, bahwa satu pekan atau dalam tujuh hari kedepan akan ada sikap JPU, apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.

Baca Juga: Tangisnya Pecah Melihat Kondisinya Saat ini, Ruben Onsu ke Bertrand: Titip Bunda, Thalia dan Thania

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x