Kalau dari putusan tersebut Jrx mengajukan banding, itu berarti terdakwa menggunakan haknya terhadap tidak puasnya akan putusan atau vonis tersebut.
"Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding. Jadi nanti sebagai tindak lanjut pernyataan bandingnya tersebut, bahwa terdakwa diwajibkan membuat memori," papar Harlianto.
Jubir JPU itu juga menambahkan, bawah sikap jaksa penuntut umum nantinya dalam kontra memori banding akan menjawab apa yang dipersoalkan dalam memori banding tersebut.
Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Cerita Ketua RW dan Manajer Abdel
Dikatakannya, bahwa pihak majelis hakim telah menemukan dan memutuskan kebenaran materiil apa dipersidangan tersebut. Lantaran, inti sidang pidana itu ditujukan untuk mencari kebenaran secara materiil.
"Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, ya inilah yang kami apresiasi, dan hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka," ujar Harlianto.
Sementara itu, pengacara terdakwa Jrx Sugeng Teguh Santoso, setelah persidangan berakhir mengatakan, bahwa ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.
Baca Juga: Siap Siaga! BNPB: Aplikasi 'Cek Posisi Merapi' Bantu Ketahui Kawasan Rawan Bencana Gunung Merapi
"Ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan ini, itu sudah jelas. Jadi kita akan meresponnya dengan cermat, dan Jrx menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari begitu juga sama seperti jaksa tujuh hari," ucap Sugeng.
Menurut Sugeng, hal-hal yang telah diajukan oleh saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini, yaitu Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan, lantaran perkara Jrx ini berlandaskan pada pertimbangan ahli.