Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara

- 19 November 2020, 23:05 WIB
Terdakwa  I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020.
Terdakwa I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/Ayu Khania Pranisitha

Kalau dari putusan tersebut Jrx mengajukan banding, itu berarti terdakwa menggunakan haknya terhadap tidak puasnya akan putusan atau vonis tersebut.

"Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding. Jadi nanti sebagai tindak lanjut pernyataan bandingnya tersebut, bahwa terdakwa diwajibkan membuat memori," papar Harlianto.

Jubir JPU itu juga menambahkan, bawah sikap jaksa penuntut umum nantinya dalam kontra memori banding akan menjawab apa yang dipersoalkan dalam memori banding tersebut.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Cerita Ketua RW dan Manajer Abdel

Dikatakannya, bahwa pihak majelis hakim telah menemukan dan memutuskan kebenaran materiil apa dipersidangan tersebut. Lantaran, inti sidang pidana itu ditujukan untuk mencari kebenaran secara materiil.

"Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, ya inilah yang kami apresiasi, dan hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka," ujar Harlianto.

Sementara itu, pengacara terdakwa Jrx Sugeng Teguh Santoso, setelah persidangan berakhir mengatakan, bahwa ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.

Baca Juga: Siap Siaga! BNPB: Aplikasi 'Cek Posisi Merapi' Bantu Ketahui Kawasan Rawan Bencana Gunung Merapi

"Ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan ini, itu sudah jelas. Jadi kita akan meresponnya dengan cermat, dan Jrx menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari begitu juga sama seperti jaksa tujuh hari," ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, hal-hal yang telah diajukan oleh saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini, yaitu Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan, lantaran perkara Jrx ini berlandaskan pada pertimbangan ahli.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah