Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara

- 19 November 2020, 23:05 WIB
Terdakwa  I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020.
Terdakwa I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/Ayu Khania Pranisitha

"Penjelasan Ahli bahasa Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan banyak. Keterangan dari Jiwa Atmaja ini yang bisa membuat putusan lebih baik untuk Jrx," ucapnya.

Baca Juga: Memakai Masker Sebabkan Penyakit Staphylococcus Atau Infeksi Staph, Cek Disini Faktanya

Diketahui sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp10 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda sebesar Rp10 juta tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Serta majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa I Gede Ary Astina telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Polisi: Tidak Semua yang Dipanggil Jadi Tersangka

Tindak pidana tersebut didasarkan atas asas antargolongan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah