Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara

- 19 November 2020, 23:05 WIB
Terdakwa  I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020.
Terdakwa I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/Ayu Khania Pranisitha

LINGKAR KEDIRI - I Gede Aryastina alias Jrx divonis selama satu tahun dua bulan penjara dalam proses persidangan di Denpasar, Kamis 19 November 2020 malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui juru bicaranya (Jubir) Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto membenarkan sekaligus memberikan tanggapan perihal penjatuhan vonis kepada Jrx.

Dilansir dari laman Antara, Harlianto menjelaskan, bahwa benar majelis hakim memvonis Jrx SID selama satu tahun dua bulan penjara. Putusan hakim tersebut telah melalui proses yang sesuai sehingga dapat memutuskan kebenaran materiil.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembangkan Kampung Bernilai Sejarah Jadi Wisata, Risma: Dibuka Setelah Kondisi Aman

Baca Juga: Inginkan Kulit Bercahaya dan Sehat? Mudah! Cukup Lakukan Rutinitas Sederhana ini Setiap Pagi Hari

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis malam.

Harlianto mengatakan, vonis majelis hakim terhadap terdakwa anggota band Superman is Dead (SID) itu, JPU telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan.

Hal itu dimaksudkan, bahwa satu pekan atau dalam tujuh hari kedepan akan ada sikap JPU, apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.

Baca Juga: Tangisnya Pecah Melihat Kondisinya Saat ini, Ruben Onsu ke Bertrand: Titip Bunda, Thalia dan Thania

Kalau dari putusan tersebut Jrx mengajukan banding, itu berarti terdakwa menggunakan haknya terhadap tidak puasnya akan putusan atau vonis tersebut.

"Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding. Jadi nanti sebagai tindak lanjut pernyataan bandingnya tersebut, bahwa terdakwa diwajibkan membuat memori," papar Harlianto.

Jubir JPU itu juga menambahkan, bawah sikap jaksa penuntut umum nantinya dalam kontra memori banding akan menjawab apa yang dipersoalkan dalam memori banding tersebut.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Cerita Ketua RW dan Manajer Abdel

Dikatakannya, bahwa pihak majelis hakim telah menemukan dan memutuskan kebenaran materiil apa dipersidangan tersebut. Lantaran, inti sidang pidana itu ditujukan untuk mencari kebenaran secara materiil.

"Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, ya inilah yang kami apresiasi, dan hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka," ujar Harlianto.

Sementara itu, pengacara terdakwa Jrx Sugeng Teguh Santoso, setelah persidangan berakhir mengatakan, bahwa ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.

Baca Juga: Siap Siaga! BNPB: Aplikasi 'Cek Posisi Merapi' Bantu Ketahui Kawasan Rawan Bencana Gunung Merapi

"Ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan ini, itu sudah jelas. Jadi kita akan meresponnya dengan cermat, dan Jrx menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari begitu juga sama seperti jaksa tujuh hari," ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, hal-hal yang telah diajukan oleh saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini, yaitu Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan, lantaran perkara Jrx ini berlandaskan pada pertimbangan ahli.

"Penjelasan Ahli bahasa Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan banyak. Keterangan dari Jiwa Atmaja ini yang bisa membuat putusan lebih baik untuk Jrx," ucapnya.

Baca Juga: Memakai Masker Sebabkan Penyakit Staphylococcus Atau Infeksi Staph, Cek Disini Faktanya

Diketahui sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp10 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda sebesar Rp10 juta tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Serta majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa I Gede Ary Astina telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Polisi: Tidak Semua yang Dipanggil Jadi Tersangka

Tindak pidana tersebut didasarkan atas asas antargolongan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah