“Kerumunan dalam kegiatan yang dilakukan dalam rangka acara keagamaan dan nikahan tersebut, Kemenkes mengimbau bagi siapa saja yang mengikuti dan siapapun yang merasa kontak erat dengan orang yang hadir agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” ucap Budi dikutip dari laman Antara.
Budi juga mengingatkan kepada masyarakat yang tengah melakukan isolasi mandiri dan merasakan sejumlah gejala seperti batuk, pilek, sesak nafas, sakit tenggorokan dan merasa hilang indra penciuman untuk segera melakukan pemeriksaan ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan tes PCR.
Dalam penanganan Covid-19, pemerintah juga telah menyediakan pusat karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dan sejumlah hotel tertentu.***