Ajay Muhammad Priatna ditangkap, Wali kota Cimahi Sebelumnya Juga Masuk Daftar Tahanan KPK

- 27 November 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjalani pemeriksaan di KPK. Hingga kini belum diketahui pihak lain yang ditangkap.
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjalani pemeriksaan di KPK. Hingga kini belum diketahui pihak lain yang ditangkap. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/Antara

Hal serupa terjadi pada pemangku jabatan Wali kota sebelumnya. Wali kota Cimahi Atty Suharti dengan masa jabatan 2012-2017 diberhentikan dari jabatannya dan menjadi tahanan KPK.

Atty ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Baca Juga: Panggil Dua Pejabat KKP, Luhut: Pokoknya Program yang Baik Jangan Terhenti

Ia juga diberhentikan dari tugasnya sebagai Wali kota berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227 tentang pemberhentian sementara Wali kota Cimahi, Jawa Barat.

Atty ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan suaminya, M Itoc Tochija, mantan Wali kota Cimahi periode 2002-2012.

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 1 Desember 2016.

Baca Juga: MA Ditangkap, Instagram Mareta Angel Banjir Komentar Prostitusi Online, Ia Beri Klarifikasi Begini

Ia ditangkap bersamaan dengan suaminya dan dua orang pengusaha yang bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Waktu itu, Triswara dan Hendriza diduga sedang menyuap Atty dan suaminya dengan uang sebesar Rp6 miliar dari total nilai proyek Rp57 miliar.

Atty dan Itoc disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x