Ajay Muhammad Priatna ditangkap, Wali kota Cimahi Sebelumnya Juga Masuk Daftar Tahanan KPK

- 27 November 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjalani pemeriksaan di KPK. Hingga kini belum diketahui pihak lain yang ditangkap.
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjalani pemeriksaan di KPK. Hingga kini belum diketahui pihak lain yang ditangkap. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/Antara

LINGKAR KEDIRI - Belum selesai memeriksa kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali tangkap kepala daerah.

Dilansir dari Antara, KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, pada Jumat, 27 November 2020.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Pihaknya tengah melakukan penyidikan dan pemeriksaan selama 1X24 jam untuk menentukan status Ajay.

Baca Juga: Viral Video Yel Yel 'Hancurkan Risma Sekarang Juga',Emak emak Surabaya Geram; Dasar Preman Prematur!

Wali kota tersebut diduga melakukan korupsi atas proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi.

“Dugaan Wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi,”ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Jumat, 27 November 2020, dikutip dari Antara.

Wali kota Cimahi tersebut memiliki jumlah kekayaan mencapai Rp81 Miliar lebih.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Lepas Jabatan Sebagai Ketua Umum MUI dan Titip Tiga Pesan Penting untuk Para Pengurus

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ajay terakhir melaporkan kekayaannya pada KPK pada 21 Februari 2020, selama tahun 2019 menjadi Wali kota.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x