Ajay Muhammad Priatna ditangkap, Wali kota Cimahi Sebelumnya Juga Masuk Daftar Tahanan KPK

- 27 November 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjalani pemeriksaan di KPK. Hingga kini belum diketahui pihak lain yang ditangkap.
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjalani pemeriksaan di KPK. Hingga kini belum diketahui pihak lain yang ditangkap. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/Antara

Baca Juga: Debat Publik Tidak Menentukan Kemenangan Paslon, Simak Penjelasan Akademisi

Dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah