Pasangan Suami Istri Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis dan Selebgram

- 28 November 2020, 09:22 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Pikiran Rakyat

Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.

Baca Juga: Hati-hati! Pengguna Spotify, Segera Ganti Sandi Anda Setelah Menerima Email Pemberitahuan

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Sudjarwoko.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Baca Juga: Serial 'Sweet Home' Rilis Poster Bernuansa Mengerikan 3 Pemainnya, Akting Song Kang Mendapat Pujian

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah