Pasangan Suami Istri Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis dan Selebgram

- 28 November 2020, 09:22 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Pikiran Rakyat

LINGKAR KEDIRI – Dua orang tersangka telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko saat di Mapolres pada Jumat, 27 November 2020.

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," kata Sudjarwoko seperti dikutip oleh Lingkar Kediri dari ANTARA.

Baca Juga: Bahaya Minum Kopi yang Perlu Anda Ketahui

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir.

Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Wajib Tahu! Dibalik Kelezatan Matcha, Ada Beberapa Hal yang Harus Anda Ketahui

Setelah itu, polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x