KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara Sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

- 6 Desember 2020, 05:18 WIB
Mensos Juliari Batubara.
Mensos Juliari Batubara. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) adalah salah satu tersangka dari lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: 7 Tips Menabung Agar Cepat Capai Target, Mulai Tentukan Tujuannya Dulu, Lalu Lakukan Hal Berikut

Namun PPK Kemensos, Adi Wahyono hingga saat ini belum menyerahkan diri ke KPK.

Sementara, tiga tersangka lainnya saat ini sudah ditahan di Rutan KPK secara terpisah.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ternyata Ini Loh Alasan Wanita Memilih Untuk Selingkuh

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, dikutip Lingkar Kediri dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x