KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara Sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

- 6 Desember 2020, 05:18 WIB
Mensos Juliari Batubara.
Mensos Juliari Batubara. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Firlu Bahuri melanjutkan, tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Sedangkan tersangka atas nama Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Baca Juga: Bikin Heboh MOA! Soobin TXT Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Bebe Rexha

Kemudian tersangka atas nama Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Lebih lanjut, Mensos Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bantuan sosial atau bansos berupa sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: Berteman Sama Mantan? Bisa Jadi Keputusan Buruk Apabila Lakukan 7 Hal Berikut

Baca Juga: Dimas Ahmad Ulang Tahun, Kado dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bikin Tercengang

Telah diketahui, uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari Batubara.

Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah