LINGKAR KEDIRI – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum).
Dana Tabungan Perumahan atau Taperum, sebelumnya telah disetor terlebih dulu oleh PNS.
Kemudian untuk pencairannya, akan diserahkan kepada peserta pensiunan PNS, atau ahli waris jika PNS terdaftar sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Cek Nomor KTP Sekarang! Bantuan Sosial Tunai Senilai Rp300 Ribu Cair di Bulan Desember
Saat ini, BP Tapera masih menyusun proses pengembalian dana Taperum tersebut dan akan segera merampungkan pengembalian.
Tak hanya dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro. Sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Seputar Tangsel dalam artikel “Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya”.
Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center Sekaligus Juru Bicara PA 212 Sampaikan Kabar Duka
Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementeria atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.