Begini Cara Mencairkan Dana BP Tapera Untuk Pensiunan PNS, Cek Online Melalui www.tapera.go.id

- 6 Desember 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/Aprillio Akbar

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," tambahnya.

Baca Juga: Melongo! Total Kekayaan Mensos Juliari Batubara Capai Rp47 Miliar, Ada Tanah Bahkan Surat Berharga

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Jawa Timur 6 Desember 2020, Kota Kediri akan Turun Hujan disertai Petir

Eko juga menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun.

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya.

Baca Juga: Dua Kursi Kosong Menteri Korup, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Gantikan Mensos Juliari Sementara

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Desember 2020: Andin Pilih Pisah Kamar, Al Bertekad Bongkar Kebohongan Elsa

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah