Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah KTP, SK Pensiun, dan Nomor rekening bank.
Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.
Baca Juga: Jokowi Marah Besar dan Tak Akan Melindungi Pejabat Korup, Jokowi: Hati-hati Menggunakan Uang!
Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.
"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.
Untuk memantau perkembangan terkini pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli warisnya bisa membuka situs www.tapera.go.id.
Baca Juga: Bisa Meledak, Hindari Kebiasaan Berikut Supaya Aman Bermain Ponsel
Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.
Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.
Anda juga bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan pencairan dana Tapera.*** (Fandi Permana/Seputar Tangsel)