Indonesia memiliki potensi adaptasi teknologi 5G dengan cepat melihat banyaknya populasi usia muda yang saat ini ada.
Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih membuka lelang penggunaan frekuensi 2,3GHz demi mendorong teknologi 5G di Indonesia.
"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," jelas Kominfo.
Baca Juga: Target Kunjungan Wisatawan Turun Tajam Selama Pandemi, Kemenparekraf Terapkan SOP Kebiasaan Baru
Penggunaan pita frekuensi radio tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(Arnindhya Nur Zhafira/ANTARA)