Selain Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Lima orang yang dimaksud yakni, Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.***