Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro: Tidak Ada Lagi, Langsung Tangkap!

- 11 Desember 2020, 19:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News.

Ia menjelaskan bahwa Habib Rizieq saat itu masih dalam proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

“Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan, dokternya mengatakan demikian,” ujarnya.

Sedangkan, dihari yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Habib Rizieq sudah dua kali tidak hadiri panggilan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Hari Ini 11 Desember 2020, Ada Bukan Bisik-Bisik, Okay Bos, dan On The Spot

Karena itu, pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan langsung tangkap Habib Rizieq, dan tidak ada lagi surat panggilan.

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir Lingkar Kediri dari PMJ News.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” sambungnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Foto 6 Jenazah Anggota FPI Dengan Kondisi Berlumuran Darah dan Wajah Lebam, Simak Fakta

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Keturunan Tionghoa Dilarang Menjadi Pejabat Publik Hingga Polisi, Simak Faktanya

Perlu diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 silam.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah