Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Ketati Prokes hingga Kewajiban Rapid Test Kepada Masyarakat

- 15 Desember 2020, 21:06 WIB
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut B. Pandjaitan.
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut B. Pandjaitan. /Instagram/@luhut.pandjaitan

LINGKAR KEDIRI – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan ketat terhadap aktivitas masyarakat saat libur Natal dan tahun Baru.

Pengetatan aktivitas dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dengan tanpa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak  ekonomi yang relatif minimal,” demikian penjelasan Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Abdullah Abu Bakar Sebut Pembangunan Kesehatan Jadi Fokus Utama Pemkot Kediri, Begini Penjelasannya

Baca Juga: BTS Masuk Nominasi Grammy Award 2021, Bagaimana dengan BLACKPINK? Begini Pendapat Para Pakar

Dikutip dari laman Antara, Luhut yang juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menegaskan bahwa pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara terukur dan terkendali.

Pengetatan masyarakat secara terukur tersebut meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan operasional mal, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek dan hingga pukul 20.00 WIB untuk wilayah dengan zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selain itu, pengetatan protokol kesehatan (Prokes) juga akan dilakukan di rest area dan berbagai tempat wisata.

Baca Juga: Malam Ini! Link Live Streaming HUT TRANSMEDIA 19th Universe Bersama Super Junior

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah