Satgas Penanganan Covid-19 Larang Rumah Sakit Promosi Pre-order Vaksin Covid-19

- 15 Desember 2020, 19:50 WIB
Ilusrasi pre-order vaksin
Ilusrasi pre-order vaksin /ds_30 /Pixabay

LINGKAR KEDIRI- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melarang rumah sakit melakukan promosi kepada masyarakat mengenai layanan pemesanan awal atau pre-order vaksin COVID-19.

Larangan ini dikeluarkan mengingat hingga saat ini pemerintah belum memulai program vaksinasi secara resmi.

Satgas juga mengatakan bahwa larangan ini juga digunakan untuk mengatasi kesimpangsiuran vaksinasi di mata masyarakat.

Baca Juga: Apakah Bisa Pre-Order Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Bio Farma

Baca Juga: Brazil Sesalkan China tidak Transparan Tentang Vaksin Covid-19 dari Sinovac

“Jangan lakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada telekonferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa seperti dikutip Lingkar Kediri dari Antara.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang melakukan kajian hal-hal teknis yang mengenai vaksinasi yang akan dilakukan nantinya.

Wiku menegaskan pihaknya juga mengupayakan vaksin agar dapat digunakan secara merata bagi masyarakat baik yang subsidi maupun yang mandiri.

Baca Juga: Terkait Izin Edar Vaksin COVID-19, Airlangga: BPOM tunggu Data Sinovac dan Uji Klinis Tahap 3

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah