"Siap, Kang RK. Saya bertanggungjawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," cuit Mahfud.
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Meningkat, Mahfud MD Lega Kluster Covid-19 saat Pilkada Tidak Terjadi
Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung
Setelah itu, Ridwan Kamil pun juga menanggapi kembali pernyataan tersebut, menurutnya hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Siap pak Mahfud. Pusat daerah harus sama-sama memikul tanggung jawab. Mengapa kerumunan di Bandara yang sangat masif & merugikan kesehatan/ekonomi, tidak ada pemeriksaan seperti halnya kami berkali-kali. Mengapa kepala daerah terus yang harus dimintai bertanggung jawab. Mohon maaf jika tidak berkenan." balas Ridwan Kamil.***