Baca Juga: Kemenag: Siswa-siswi Madrasah Aliyah yang Berprestasi Harusnya Bisa Masuk PTKIN Tanpa Tes
Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia.
Tidak hanya itu saja, BAZNAS juga telah ada di 463 Kab/Kota di Indonesia. Ada juga sebanyak 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.
Selain itu, di Indonesia juga asa 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.
Baca Juga: Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan pada Kabareskrim Mabes Polri Terkait Hasil Otopsi Laskar FPI
“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” pungkas Fuad Nasar.***