LINGKAR KEDIRI- Per hari ini, Jumat 18 Desember 2020, seluruh masyarakat yang akan keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta diharuskan terlebih dahulu melakukan rapid test antigen.
Kebijakan tersebut ditetapkan dan diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
Baca Juga: Cek Fakta: Berkumur Air Garam dan Minyak Kayu Putih Menjadikan Hasil Swab Test Negatif? Ini Faktanya
Wajib rapid test ini akan diberlakukan selama tiga Minggu kedepan hingga 8 Januari 2021 atau selama libur Natal dan Tahun Baru.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa DKI Jakarta perlu menerapkan kebijakan tersebut mengingat kebijakan rapid test antigen tersebut merupakan kebijakan nasional.
Baca Juga: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Biaya Iuran BPJS Melalui Program Relaksasi, Benarkah?
Dilansir dari laman Pikiran Rakyat pada artikel berjudul Ingat, Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Syafrin menjelaskan, seluruh calon penumpang wajib melampirkan hasil rapid test antigen saat akan membeli tiket.
Ketentuan itu diberlakukan untuk semua angkutan baik angkutan udara, laut hingga transportasi darat seperti bus. Nanun untuk sementara waktu, transportasi udara yang menjadi prioritas.
Baca Juga: 7 Hal Ini Jadi Tanda Anda Memiliki IQ Tinggi, Lho! Salah Satunya Sering Tidur Larut Malam