Vaksin Covid-19 akan Diberikan Melalui BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar dapat Vaksin Gratis

- 18 Desember 2020, 10:34 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi oleh Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar berjalan di fasilitas produksi vaksin COVID-19 di Bio Farma, Bandung, Jabar, Selasa (11/8/2020).
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi oleh Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar berjalan di fasilitas produksi vaksin COVID-19 di Bio Farma, Bandung, Jabar, Selasa (11/8/2020). /Antara/ANTARA/HO-Bio Farma/aa

Tidak ada syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa mendapat vaksin gratis. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Vaksin gratis ini, juga tidak terbatas pada para peserta BPJS Kesehatan saja. Melainkan masyarakat umum yang tidak memiliki kepesertaan juga dipastikan tetap bisa menerima.

Asalkan masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Diretas, Hacker Asal Belanda Didatangi Dinas Rahasia AS

Untuk detail kriteria sasaran penerima vaksin sendiri, Iqbal tak bisa mengunngkapkan.

"Kalau vaksin ini kan ada data sasaran penerima COVID-19 oleh KPCPEN. Jadi itu kewenangan KPCPEN untuk menjawab," ungkapnya.

Dan apabila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tetap bisa menerima vaksin gratis tersebut.

Sebab, sejauh ini tak ada pemberitahuan bahwa lancar tidaknya iuran peserta BPJS jadi patokan penerima vaksin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Hari ini 18 Desember 2020, Ada Perebutan Kekuasaan Berhati-Hatilah, Taurus

BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memproses resgistrasi pemberian vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x