Vaksin Covid-19 akan Diberikan Melalui BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar dapat Vaksin Gratis

- 18 Desember 2020, 10:34 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi oleh Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar berjalan di fasilitas produksi vaksin COVID-19 di Bio Farma, Bandung, Jabar, Selasa (11/8/2020).
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi oleh Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar berjalan di fasilitas produksi vaksin COVID-19 di Bio Farma, Bandung, Jabar, Selasa (11/8/2020). /Antara/ANTARA/HO-Bio Farma/aa

BPJS Kesehatan juga telah menyediakan aplikasi khusus untuk pelayanan vaksinasi tersebut. Aplikasi tersebut adalah Primary Care (P-Care).

Selain untuk registrasi, aplikasi ini juga sebagai screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksin.

Baca Juga: Apakah Bantuan Subsidi Gaji BPJS Dilanjutkan Tahun 2021? Segera Simak, Ini Jawaban Menaker

Namun, aplikasi dikhususkan bagi para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/faskes), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri.

Jadi, proses registrasi dilakukan saat masyarakat sudah menerima informasi dari pemerintah.

Apakah ia masuk dalam data sasaran penerima atau tidak. Setelah itu bisa mendatangi faskes (FKTP) penyedia layanan vaksinasi COVID-19 terdekat.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x