Vaksin Covid-19 akan Diberikan Melalui BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar dapat Vaksin Gratis

- 18 Desember 2020, 10:34 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi oleh Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar berjalan di fasilitas produksi vaksin COVID-19 di Bio Farma, Bandung, Jabar, Selasa (11/8/2020).
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi oleh Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar berjalan di fasilitas produksi vaksin COVID-19 di Bio Farma, Bandung, Jabar, Selasa (11/8/2020). /Antara/ANTARA/HO-Bio Farma/aa

LINGKAR KEDIRI - Presiden Jokowi berencana akan memberikan vaksin gratis kepada masyarakat.

"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 16 Desember 2020.

Jokowi juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memprioritaskan dan merealokasi anggaran lain untuk program vaksinasi gratis.

Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, Pemalak Warteg Berseragam Ormas Diringkus Polisi

"Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin," ungkap Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya akan menjadi orang yang pertama kali divaksin di Indonesia.

Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman digunakan.

Adapun proses registrasi pemberian vaksin ini nantinya akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Setelah Kalah Pemilu, Donald Trump Diusir Tetangga karena Dianggap Menyusahkan

Tidak ada syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa mendapat vaksin gratis. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Vaksin gratis ini, juga tidak terbatas pada para peserta BPJS Kesehatan saja. Melainkan masyarakat umum yang tidak memiliki kepesertaan juga dipastikan tetap bisa menerima.

Asalkan masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Diretas, Hacker Asal Belanda Didatangi Dinas Rahasia AS

Untuk detail kriteria sasaran penerima vaksin sendiri, Iqbal tak bisa mengunngkapkan.

"Kalau vaksin ini kan ada data sasaran penerima COVID-19 oleh KPCPEN. Jadi itu kewenangan KPCPEN untuk menjawab," ungkapnya.

Dan apabila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tetap bisa menerima vaksin gratis tersebut.

Sebab, sejauh ini tak ada pemberitahuan bahwa lancar tidaknya iuran peserta BPJS jadi patokan penerima vaksin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Hari ini 18 Desember 2020, Ada Perebutan Kekuasaan Berhati-Hatilah, Taurus

BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memproses resgistrasi pemberian vaksinasi COVID-19.

BPJS Kesehatan juga telah menyediakan aplikasi khusus untuk pelayanan vaksinasi tersebut. Aplikasi tersebut adalah Primary Care (P-Care).

Selain untuk registrasi, aplikasi ini juga sebagai screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksin.

Baca Juga: Apakah Bantuan Subsidi Gaji BPJS Dilanjutkan Tahun 2021? Segera Simak, Ini Jawaban Menaker

Namun, aplikasi dikhususkan bagi para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/faskes), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri.

Jadi, proses registrasi dilakukan saat masyarakat sudah menerima informasi dari pemerintah.

Apakah ia masuk dalam data sasaran penerima atau tidak. Setelah itu bisa mendatangi faskes (FKTP) penyedia layanan vaksinasi COVID-19 terdekat.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x