LINGKAR KEDIRI – Taiwan melalui Pusat Komando Sentral Epidemi (CECC) melarang kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) ke negaranya.
Hal ini disampaikan oleh Chen Shih-chung, selaku Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan sekaligus pemimpim CECC.
Chen mengatakan bahwa, pandemi COVID-19 di Indonesia tak kunjung terkendali. Menurutnya, dari waktu ke waktu terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca Juga: Hadapi Pandemi, Begini Kondisi Palestina Saat Ini, dari Kekurangan Ruangan Hingga Ventilator
Masalah lain yang menjadi sorotan pihak Taiwan adalah kredibilitas hasil uji swab COVID-19 di Indonesia, yang menurut Chen semakin hari semakin parah.
Hal yang diungkapkan Chen ini bukan tidak berdasar, karena pada bulan Oktober lalu 11 orang WNI terkonfirmasi positif COVID-19 di Taiwan.
Padahal sebelum berangkat ke Taiwan, hasil uji swab saat di Indonesia mereka negatif.
Bahkan pada bulan November, pihak Taiwan menemukan 42 WNI positif COVID-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Cristiano Ronaldo Masuk Islam pada 8 Desember 2020
Terakhir, 32 WNI dinyatakan positif COVID-19 oleh Taiwan sehingga menambah rekor buruk WNI di Taiwan.