Usai Cegah Bepergian Ke Luar Negeri, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo Sebagai Saksi

- 22 Desember 2020, 19:33 WIB
Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo.
Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo. /Instagram.com/@iisedhyprabowo

LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga merupakan istri dari tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo, Selasa 22 Desember 2020.

Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa dipanggilnya Dewi adalah untuk menjadi saksi dari kasus tindak pidana korupsi oleh tersangka EP.

“Yang bersangkutan dipanggil untuk menjadi saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ucap Ali Fikri di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Sering Dicap Playboy, ini Alasan Adipati Dolken Yakin Menikah dengan Canti Tachril

Baca Juga: Ujung Rantai Industri, Menaker Apresiasi Pelaku Industri Fashion dalam Acara FDC 2020

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sebelumnya juga telah mencegah Dewi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Jumat 4 Desember 2020 lalu.

Tidak hanya Dewi, KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi atas kasus EP.

Tiga orang tersebut adalah Plt Dirjen Perikanan tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.

Baca Juga: Tak Semua Orang Dapat Divaksin, Berikut Kriteria Orang yang Tidak Diperbolehkan Melakukan Vaksinasi

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x