LINGKAR KEDIRI- Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan kepada Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber terkait barang bukti berupa senjata dan handphone milik almarhum anggota Laskar FPI.
"Permintaan keterangan berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam yang diikuti oleh Komisioner M.Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Amiruddin, serta jajaran Tim Penyelidikan Komnas HAM RI." ujar Choirul Anam yang merupakan Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM pada keterangan tertulisnya
Tim penyelidikan memeriksa barang bukti yang berupa senjata tajam dan senjata api.
Baca Juga: Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan pada Kabareskrim Mabes Polri Terkait Hasil Otopsi Laskar FPI
Baca Juga: Komnas HAM Layangkan Surat Pemeriksaan pada Kabareskrim Polri Terkait Mobil yang Digunakan di Km 50
"pemeriksaan barang bukti tersebut dilakukan untuk melihat dan memeriksa langsung semua senjata baik senjata tajam dan senjata api beserta keterangannya," Lanjutnya pada keterangan tersebut.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga akan memeriksa berbagai informasi mengenai gawai yang digunakan oleh laskar FPI tersebut.
"Begitu pula melihat langsung handphone yang disita oleh Kepolisian dan mendengarkan langsung voice note serta beberapa hal lainnya." lanjutnya.
Baca Juga: Komnas HAM Ambil Alih Penyidikan Kasus Tertembaknya 6 Aggota Laskar FPI