Sempat Dilecehkan, Ternyata Begini Kronologi Penganiayaan Dokter oleh Petugas Keamanan di Palmerah

- 24 Desember 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual dan penganiayaan
Ilustrasi pelecehan seksual dan penganiayaan /Ninocare/Pixabay

LINGKAR KEDIRI- Pores Metro Jakarta Barat akhirnya mengungkapkan kronologi asli dari tindakan penganiayaan seorang dokter bernama Ranisa Larasati oleh seorang petugas keamanan Hotel Bamboo Inn, Palmerah, bernama Abdul Jabar (30).

Diketahui, dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka berat akibat hantaman benda tumpul berupa kunci Inggris yang dilakukan pada Minggu (20/12) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WIB. 

Pada saat itu Ranisa melakukan persiapan untuk mengikuti pelatihan sertifikasi dokter jantung yang acaranya diaadakan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Diduga Menolak Rapid Test, Seorang Dokter Dianiaya Petugas Keamanan di Palmerah

Baca Juga: Login siagapendis.com, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS Sudah Cair, Begini Caranya

Menurut Audie, diduga pelaku sudah memiliki niat jahat dengan mengarahkan korban ke tempat yang sepi. 

"Ketika dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai 6. Padahal lantai itu kosong, jadi memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan jahat,” ujar Audie di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Sebelum pertemuan tersebut, pelaku sempat menuju ruang teknisi untuk mengambil kunci inggris dan dimasukkan di saku celana.

Sementara itu, untuk mengakses lantai 6 memerlukan kartu akses untuk menggunakan lift. Karena korban tidak memilikinya maka pada saat itu pelaku menemaninya.

Baca Juga: Moderna Harap Vaksin Buatannya Masih Efektif untuk Virus Corona Jenis Baru

Baca Juga: Sandiaga Uno akan Usung OK OCE di Kemenparekraf, Bagaimana Programnya? Simak Ulasannya Berikut Ini

Namun, nahas di lift tersebut pelaku melancarkan tindakan pelecehan seksual yang akhirnya membuat korban terkejut dan sontak menepis pelaku.

Pelaku akhirnya marah dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Dirinya meminta uang sebanyak Rp500.000 tetapi korban hanya memiliki Rp150.000 saja. 

Setelah sampai di lantai 6, pelaku menarik korban ke ruangan kosong dan berusaha melakukan kejahatan seksual, akan tetapi korban terus berusaha melawan pelaku.

Pelaku akhirnya marah dan memukul korban menggunakan kunci Inggris yang dikantonginya ke kepala korban sebanyak sembilan kali.

Baca Juga: PT. KAI Sediakan Rapid Test Antigen Murah di Stasiun Jombang, Simak dan Cek Harganya!

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia

Karena takut,  pelaku akhirnya mengantar korban kembali ke mobilnya dan menyarankan untuk pergi. Tetapi pelaku langsung kabur setelah massa datang. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadaf, pada saat itu pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

“Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya,” ujar Arsya.

Karena perilakunya ini, akhirnya Abdul Jabar terancam pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah