Dua orang saksi dihadirkan pemohon yaItu orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Majlis Maulid Nabi dan orang yang datang ke akad nikah putri Rizieq Shihab.
Informasi terbaru menyatakan bahwa sidang akan bergulir terus hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).
Baca Juga: Nora Keguguran Samudra Cinta Dituding Sebagai Penyebabnya, Begini Sinopsis Tayangan Nanti Malam!
Kini, Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus yang diatasi saat ini yaitu mengadakan kerumunan di Petamburan.
Sesuai hukum yang berlaku kini Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Informasi selanjutnya, masih menunggu kabar pasti tentang persidangan yang akan dilaksanakan sampai haro Jumat.***