Kabar Terbaru Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari Keempat, Simak Penjelasannya

- 7 Januari 2021, 13:35 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

Dua orang saksi dihadirkan pemohon yaItu orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Majlis  Maulid Nabi dan orang yang datang ke akad nikah putri Rizieq Shihab.

Informasi terbaru menyatakan bahwa sidang  akan bergulir terus hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).

Baca Juga: Nora Keguguran Samudra Cinta Dituding Sebagai Penyebabnya, Begini Sinopsis Tayangan Nanti Malam!

Kini, Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus yang diatasi saat ini yaitu mengadakan kerumunan di Petamburan.

Sesuai hukum yang berlaku kini Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Informasi selanjutnya, masih menunggu kabar pasti tentang persidangan yang akan dilaksanakan sampai haro Jumat.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah