Tidak Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19 ? Begini Cara Mengatasinya

- 14 Januari 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Alexandra_Koch/
  1. Periode kedua (April 2021 – Maret 2022)
  • 63,9 Juta masyarakat rentan (masyarakat yang tinggal di daerah dengan resiko penularan tinggi), dan
  • 77,4 Juta masyarakat lainnya (dengan pendekatan kluster sesuai degan ketersediaan vaksin).

Baca Juga: Al Tertangkap Basah, Papa Surya Tahu Pembunuh Roy Sebenarnya? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Penerima Vaksin adalah masyarakat yang berusia 18-59 tahun. Sementara untuk 60 tahun keatas atau 18 tahun kebawah, akan mendapat Vaksin setelah uji keamanan untuk rentang usia tersebut selesai.

Untuk mengetahui apakah Anda akan mendapatkan vaksin COVID 19, silahkan cek di https://pedulilindungi.id/cek-nik lalu masukkan Nama dan Nomor KTP.

Jika Anda tidak masuk kedalam daftar penerima Vaksin, bisa jadi lingkungan Anda minim kasus COVID 19. Untuk mengeceknya, Anda bisa menanyakan rekan Anda yang berada di lingkungan yang memiliki kasus COVID 19.

Baca Juga: Segera Cek, Berikut Daftar Penerima Vaksin Covid-19 yang Tersertifikasi Halal

Pemerintah berencana untuk memberikan Vaksin COVID 19 ke seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun tidak menerima vaksin di periode pertama dan kedua, bisa jadi Anda menerimanya di periode selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x