LINGKAR KEDIRI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari yang lalu telah resmi tanda tangani peraturan baru.
Peraturan baru yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Baca Juga: Peringatan Serius! BMKG Minta Masyarakat Waspada Ancaman Bencana Gempa hingga Tsunami
Sebagaimana yang dilansir Lingkar Kediri dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara” peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.
Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Secara singkat, PP Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.
Baca Juga: Temui Kejanggalan, Aldebaran dibantu Angga Ungkap Pembunuh Roy?, Ikatan Cinta Hari Ini
Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.