Jokowi Resmikan Peraturan Baru, yang Mengharuskan Masyarakat Siap Perang untuk Negara

- 22 Januari 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi perang: Jokowi Resmikan Peraturan Baru, yang Mengharuskan Masyarakat Siap Perang untuk Negara
Ilustrasi perang: Jokowi Resmikan Peraturan Baru, yang Mengharuskan Masyarakat Siap Perang untuk Negara /Pixabay. Com/

Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :

'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Presiden dapat menyatakan mobilisasi'

Baca Juga: Karena Reyna, Andin Menjadi Murka pada Aldebaran? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.

Baca Juga: Zodiak Paling Beruntung Februari 2021: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo

Tidak Bisa Sembarangan

Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.

Baca Juga: BNPB Peringatkan 2 Wilayah Ini Siaga Bencana dan 26 Provinsi Berstatus Waspada!

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah