Parah! Beberapa Oknum Lab Turut Bantu Palsukan Hasil Tes Covid-19, Begini Kronologinya

- 25 Januari 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19
Ilustrasi alat tes Covid-19 /Webandi/Pixabay/Webandi

LINGKAR KEDIRI - Oknum karyawan laboratorium maupun klinik terungkap sebagai pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 yang akan digunakan sebagai dokumen perjalanan. Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa yang menjadi tersangka ini yang memang kerjanya adalah pegawai di situ, di lab. kemudian juga ada dari pegawai di klinik, jadi membuat  dia gampang, dia punya data kemudian bisa dibuat sebagai bahan untuk diipalsukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Awalnya polisi menangkap  delapan orang dalam kasus Itu. Setelah diselidiki, ternyata ada salah satu dari tersangka yang masih di bawah umur yang tidak bisa ditangkap dalam kasus ini.

Baca Juga: Dukung Produk dalam Negeri, KAI akan Gunakan GeNose C19 Sebagai Layanan dalam Deteksi COVID-19

Telah diketahui bahwa inisial dari  tersangka yaitu RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23). Lalu untuk tersangka yang berinisial DM tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.

Terkait kasus ini, Yusri tidaklah menjelaskan lebih lanjut tentang siapa tersangka yang menjadi oknum karyawan klinik dan laboratorium tersebut.

Berdasarkan bukti yang ada, para pelaku ini menjual surat tes swab palsu tersebut menggunakan media sosial Facebook yaitu akun Redy1109.

Baca Juga: Tingkat Kematian Pasien COVID-19 Masih Tinggi, Pemkot Kediri Perpanjang Kebijakan PPKM Hingga 8 Februari

"Modus operandinya yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial Facebook, bahkan juga ada yang door to door sesama mereka, tetapi kecepatan petugas berdasarkan hasil patroli kita masih bisa mengamankan tujuh orang pelaku," kata Yusri.

Atas kasus yang terjadi ini maka  tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter yang akan bisa mendapatkan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Lalu tentang pelaku yang turut menjual surat palsu  di media sosial akan bisa  dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE yang dalam hal itu  telah diubah dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman yaitu paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Update Kasus COVID 19, 25 Januari 2021

Sebelum kasus ini terjadi, Polda Metro Jaya pada Kamis (7/1)  telah menyampaikan sudah berhasil meringkus tiga orang yang tersangka dalam  pemalsuan surat tes usap (swab test) PCR yang diperjual belikan secara daring melalui media sosial.

Terbukti bahwa dalam kasus pemalsuan surat tes usap ini berawal dari unggahan media sosial yang menjadi tersangka MFA. Kasus itu menjadi perbincangan oleh kalayak umum warganet, bahkan salah satunya dr. Tirta Mandira Hudhi.

Polres Bandara Soekarno-Hatta juga telah meringkus 15 orang sindikat yang telah melakukan pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) COVID-19 yang kemudian digunakan sebagai syarat penerbangan.

Baca Juga: Ternyata Buah Sumac Memiliki Manfaat Mengobati Gejala COVID-19 Hingga Mengelola Diabetes, Anda Wajib Tau!

Polisi kemudian telah merapikan barang bukti atas kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab saat rilis di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Kelima belas tersangka di kasus ini memiliki inisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. Para tersangka ditangkap oleh petugas yang bisa mencapai estimasi waktu antara 7-13 Januari 2021.

Setelah diselidiki dengan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya dari bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Indonesia Tidak Boleh Gugat Vaksin Covid-19 Jika Memiliki Efek? Simak Begini Faktanya!

Adapun beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan dari sejumlah penyelenggara tes usap resmi.

Dalam kasus ini, Maka para tersangka pemalsu surat tes kesehatan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman paling lama yaitu 6 tahun penjara.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x