Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Sudah Berpikir Begitu

- 28 Januari 2021, 17:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA

LINGKAR KEDIRI - Indeks Persepsi Korupdi (IPK) Indonesia mengalami penurunan di tahun 2020 mendapat respon dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Menurut Mahfud, dirinya sudah memprediksi bahwa IPK Indonesia akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

"Memang pada tahun 2020 itu akan sekurang-kurangnya stagnan kalau tidak turun, sejak awal saya sudah berpikir begitu," kata Mahfud sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tanggapi Pendirian Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Mendirikan Apa saja Boleh, Asal...

Pernyataan tersebut disampaikan saat acara diskusi virtual yang diadakan oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis (28/02/2021).

TII menjelaskan bahwa IPK Indonesia mengalami penurunan 3 poin dari sebelumnya yaitu 40 pij di tahun 2019, sehinggga jumlah IPK Indonesia tahun 2020 yaitu 37 poin.

Mahfud menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan IPK Indonesia mengalami penurunan.

Baca Juga: Resmi Dilarang! Mahfud MD Tegaskan Keberadaan FPI di Indonesia

"Pertama kita ribut dengan kontroversi lahirnya UU KPK yang secara umum dianggap sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi, itu bisa menimbulkan persepsi," ungkapnya.

Ia menduga bahwa faktor ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, termasuk dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi,

"Bisa iya, bisa tidak menurunkan atau melemahkan, tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat. Tetapi saya menduga bahwa ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Kabar Duka Muncul dari Mahfud MD: Sesuai Keinginannya, Ia Meninggal dalam Kondisi Sholat

Faktor kedua penyebab menurutnnya IPK Indonesia, tambah Mahfud, yaitu banyaknya pemberian potongan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus korupsi di tahun 2020.

"Karena justru di tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk kasus korupsi, kalau tidak bebas di kasasi kadang kala juga dikurangi di PK (Peninjauan Kembali," terang Mahfud.

Dengan menurunnya IPK Indonesia membuat peringkat Indonesia juga ikut turun yang semula berada di peringkat 85 dari 180 negara di tahun 2019, kini berada di posisi 102 di tahun 2020.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah