Tanggapi Pendirian Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Mendirikan Apa saja Boleh, Asal...

- 1 Januari 2021, 21:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /MahfudMD/twitter.com/mohmahfudmd

LINGKAR KEDIRI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pendirian Front Persatuan Islam.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya bahwa sejumlah eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Pernyataan tersebut juga telah dibenarkan oleh Kuasa Hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Bantuan Subsidi Listrik Melalui Wesite Resmi PLN, Simak Langkah-langkahnya

Baca Juga: Hacker Tembus Pertahanan Microsoft, Enam Agensi Federal Amerika Terancam

“Benar, sudah dideklarasikan,” ujar Aziz di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 lalu.

Sementara itu, menanggapi pendirian Front Persatuan Islam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa hal tersebut tidaklah dilarang, asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Front Penjaga Ilmu juga boleh. Pemeritah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” demikian ungkap Mahfud MD dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Awali Tahun 2021, Kim Jong Un Surati Warga Korea Utara, Begini Isinya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x