LINGKAR KEDIRI – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan beberapa pengumuman penting terkait FPI.
Ia memberitahukan bahwa Pemerintah Indonesia menyatakan status Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dilarang melakukan aktivitas di Indonesia.
Artinya pemerintah melakukan pemberhentian kegiatan dan akvitas FPI dalam bentuk apapun.
Baca Juga: BTS Akan Lawan Cyber Bullyer dengan Tempuh Jalur Hukum? Berikut Faktanya
Baca Juga: Kabar Gembira, Vaksin COVID 19 Akan Segera di distribusikan: Berikut Pernyataan dari BPOM
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 30 Desember 2020.
Tak hanya itu, Mahfud juga menjelaskan beberapa alasan yang menyebabkan adanya pelanggaran para kelompok FPI ini.
Dilansir dari Polda Metro Jaya (PMJ news), salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Baca Juga: MOA Girang! Yeonjun TXT Debut K-Drama Jadi Mantan Pacar