Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Biaya Hidup dan UKT Melalui Program Kampus Mengajar dari Kemendikbud

- 9 Februari 2021, 19:56 WIB
Nadiem Makarim Resmi Meluncurkan Program Kampus Mengajar Batch 1, mahasiswa yang mengikuti program ini berkesempatan mendapatkan bantuan biaya hidup dan UKT.
Nadiem Makarim Resmi Meluncurkan Program Kampus Mengajar Batch 1, mahasiswa yang mengikuti program ini berkesempatan mendapatkan bantuan biaya hidup dan UKT. /Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia/@Kemdikbud_RI/

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Kampus Mengajar dalam upaya menggerakkan mahasiswa untuk membantu siswa sekolah dasar di derah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk belajar di masa pandemi Covid-19.

"Program ini merupakan kesempatan adik-adik mahasiswa untuk mengaktualisasikan semangatnya menjadi pendidik, menjadi guru dengan cara mengajar adik-adik di tingkat SD di lingkungannya," tutur Dirjen Dikti Kemendikbud, Prof Nizam.

Dalam acara peluncuran Kampus Mengajar yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 9 Februari 2021, Nizam mengatakan bahwa program ini merupakan kesempatan langka bagi mahasiswa untuk bisa berkonstribusi dan berdampak langsung bagi pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Berjuta Khasiat Air Beras untuk Kesehatan Kulit, Gunakan Dua Cara Ini Tuntaskan Jerawat Bandel

Baca Juga: Buah Potong atau Minum Jus, Mana yang Paling Baik? Salah Satu Kebiasaan Bisa Membuang Vitamin

Dikutip dari laman Antara, para mengajar nantinya akan mengajar selama 12 Minggu dengan prioritas daerah 3T.

Pengalaman mengajar tersebut akan dikorvensi menjadi SKS, dengan paling banyak 12 SKS.

Lebih lanjut, Mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp.700.000 per bulan dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).

Baca Juga: 7 Penyakit Kulit Ini Sering Menular Pada Anak-anak, Salah Satunya Karena Keteledoran Orang Tua, Anda Wajib Tau

"Untuk bantuan UKT-nya maksimum Rp2.400.000," kata Nizam.

Sementara itu, terkait alur program sekolah mengajar ini, pendaftaran dapat dilakukan pada 9 Februari hingga 21 Februari 2021.

Untuk seleksi akan dilakukan pada 22 Februari hingga 12 Maret 2021, kemudian pembekalan dilaksanakan pada 15 Maret hingga 21 Maret 2021.

Baca Juga: Memakai Kacamata Hitam Bisa Membahayakan Mata? Ternyata Begini Fakta Selengkapnya!

Selanjutnya penugasan akan berlangsung pada 22 Maret hingga 25 Juni 2021, penarikan mahasiswa pada 26 Juni 2021, dan transfer SKS di perguruan tinggi pada 5 Juli hingga 11 Juli 2021.

Sekolah yang menjadi sasaran Kampus Mengajar adalah sekolah dasar terakreditasi C terutama yang berada di daerah 3T.

Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD sasaran sehingga tidak akan terjadi mobilisasi mahasiswa dan selama penugasan, mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku.

Baca Juga: Awas! Gunung Merapi Kembali Muntahkan Guguran Lava Pijar, BPPTKG Pertahankan Status Siaga

Program Kampus Mengajar ini juga memiliki keuntungan tersendiri bagi pihak perguruan tinggi dan dosen, yakni mendukung perguruan tinggi untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU), insentif sebagai dosen pembimbing lapangan, PTS, akan tetap dapat memberlakukan uang kuliah semester, mendapat sertifikat pembimbing kegiatan.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah