Kabar Gembira! Kemendagri Desak Pemerintah Daerah Cairkan Insentif untuk Tenaga Kesehatan

- 11 Februari 2021, 09:15 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT /

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes).

Kebijakan tersebut ditujukan agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dengan jasa para tenaga kesehatan.

"Untuk mendukung efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada 2020," kata Plh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hamdani dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Awas! Nyeri di Kepala Bisa Jadi Gejala Tumor Otak, Ketahui Gejalanya Sejak Dini

Selain itu juga bertujuan untuk mempercepat terlaksanakannya vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia yang dimulai tahun ini.

"Dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada tahun 2021," sambungnya.

Hamdani menerangkan percepatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tanggal 8 Februari.

Baca Juga: Beri Peringatan Terkait Perayaan Tahun Baru Imlek, Menko PMK: Tidak Ada Barongsai dan Angpao!

Dan Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.

Sedangkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Dengan terbitnya sejumlah aturan tersebut, Hamdani melanjutkan, seharusnya tak ada lagi persoalan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Fakta Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Apa Benar akan Dihentikan? Simak Ulasannya

"Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes," ujarnya.

Meskipun demikian, Hamdani menilai memang diperlukan dukungan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pendanaan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sering Nyeri Otot Hati-hati Tanda Sesuatu yang Buruk, Kenali dengan 5 tanda Ini

"Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan monitoring yang diperlukan dalam proses pelaksanaan," ucapnya.

"Tentunya agar tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga dengan APBDes betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik," imbuhnya.

Dia pun berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama, bersinergi dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Sri Sultan Hamengku Buwono X Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi dari UGM? Ini Faktanya

Kepada kepala daerah hingga kepala desa, dia pun meminta untuk serius mengimplementasikan instruksi Mendagri, khususnya yang menyangkut pelaksanaan PPKM Mikro.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x