Relaksasi PPnBM Telah Disetujui Oleh Menko Airlangga Hartarto, Simak Ulasannya!

- 12 Februari 2021, 14:25 WIB
Potret Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Potret Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

LINGKAR KEDIRI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021.

“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Dia menjelaskan skenario besaran relaksasi PPnBM secara bertahap adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.

Baca Juga: Waspada! BMKG Sebut 4 Daerah ini Siaga Banjir, Salah Satunya Jawa Timur

Dengan relaksasi itu, ia berharap estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan

menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi

surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” imbuh Menko Airlangga.

Baca Juga: Penghapusan Pajak PPnBM Mulai Maret 2021? Simak Tahapannya!

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x