“Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah,
menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor
nasional,” katanya.
Usulan perubahan PP 73/2019, kata dia, akan memberikan dampak positif di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.
Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) sebesar 5 persen
sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM.***