Relaksasi PPnBM Telah Disetujui Oleh Menko Airlangga Hartarto, Simak Ulasannya!

- 12 Februari 2021, 14:25 WIB
Potret Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Potret Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

 “Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah,

menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor

nasional,” katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui PPnBM 0% Berlaku Maret 2021, Harga Mobil Baru Turun Drastis, Begini Mekanismenya

Usulan perubahan PP 73/2019, kata dia, akan memberikan dampak positif di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.

Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) sebesar 5 persen

sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah