Terungkap! Komnas HAM Berhasil Simpulkan Penyebab Kematian Ustadz Maaher di Tahanan

- 19 Februari 2021, 12:45 WIB
 Ustadz Maaher At-Thuwailibi.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi. /Instagram.com/@yusufmansurnew

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," sambungnya.

Pihak kepolisian juga memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Ustadz Maaher secara lengkap, termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.

Baca Juga: Langka! Salju Pertama di Arab Saudi, Warga UEA Dirikan Kemah di Alam Terbuka

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Ustadz Maaher meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin, 8 Februari 2021 karena sakit.

Pihak Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Februari: Elsa Rela Kehabisan Uang Demi Tujuan Liciknya Tercapai

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol  Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Ustadz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah