Tidak Ada Anggaran Santunan Korban Meninggal Akibat COVID-19, Begini Penjelasan Kemensos

- 23 Februari 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.*
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial," kata Sunarti.

Dikutip dari laman Antara, sebelumya Surat Edaran PLT. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 472/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Adi Wahyono yang merupakan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial menyebut tentang santunan Rp.15 juta bagi ahli waris yang anggotanya meninggal dunia akibat COVID-19.

 Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Tak Bisa Mengelak, Bukti Demi Bukti Membuktikan Elsa Pelaku Utama

Surat edaran tersebut merujuk pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Selain itu, juga menindaklanjuti satu Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tengang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x