"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial," kata Sunarti.
Dikutip dari laman Antara, sebelumya Surat Edaran PLT. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 472/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Adi Wahyono yang merupakan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial menyebut tentang santunan Rp.15 juta bagi ahli waris yang anggotanya meninggal dunia akibat COVID-19.
Surat edaran tersebut merujuk pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Selain itu, juga menindaklanjuti satu Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tengang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.***