Lebih lanjut, berkas lengkap jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili.
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," tuturnya.
Untuk diketahui, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo turut mengomentari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berkenaan hukuman mati terhadap dirinya.
Baca Juga: Dipangkas Menjadi 2 Hari Saja, ini Jadwal Cuti Bersama 2021 yang Terbaru!
Baca Juga: Bantah Hubungannya Cuma Setting-an, Kalina Oktarani Ceritakan Sempat Tolak Vicky Prasetyo
Edhy pun mengaku, dirinya siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy Prabowo, di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.***